Kegiatan
Cisauk, 23 Desember 2024 – Puskesmas Cisauk menggelar apel pagi rutin yang diadakan di halaman depan puskesmas, pagi ini (23/12). Apel pagi ini dihadiri oleh seluruh staf medis dan non-medis Puskesmas Cisauk, serta diikuti dengan semangat kebersamaan yang tinggi untuk memulai hari dengan penuh motivasi dalam memberikan layanan kesehatan terbaik kepada masyarakat.

Kegiatan apel pagi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Puskesmas Cisauk dalam menjaga disiplin kerja serta memperkuat koordinasi dan komunikasi antarpegawai. Dalam kesempatan ini, Kepala Puskesmas Cisauk, dr. Netti, menyampaikan beberapa arahan penting terkait kinerja dan pelayanan di puskesmas mengatakan.
dr Netty Mawaty Tambunan sebagai Kepala Puskesmas Cisauk “Apel pagi ini bukan hanya sebagai rutinitas, tetapi juga sebagai sarana untuk membangun kekompakan dan semangat kerja yang tinggi di seluruh jajaran Puskesmas Cisauk. Di tengah tantangan pelayanan kesehatan yang semakin kompleks, penting bagi kita semua untuk selalu mengutamakan kolaborasi dan saling mendukung dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Terlebih di akhir tahun ini, kita harus tetap menjaga komitmen dan integritas untuk memastikan pelayanan yang cepat, tepat, dan ramah kepada setiap pasien yang datang. Saya juga ingin mengingatkan agar kita selalu menjaga kesehatan pribadi, agar bisa memberikan yang terbaik untuk orang lain.”
Kegiatan apel pagi ini diakhiri dengan doa bersama untuk keselamatan dan kelancaran tugas seluruh pegawai Puskesmas Cisauk dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Selain itu, dr. Netty M. Tambunan juga menekankan pentingnya evaluasi dan perbaikan terus-menerus dalam kualitas pelayanan kesehatan, serta pentingnya menjaga hubungan baik dengan seluruh pihak terkait di wilayah Cisauk.
Dengan semangat dan komitmen yang ditunjukkan oleh seluruh tenaga kesehatan, Puskesmas Cisauk terus berupaya menjadi garda terdepan dalam pelayanan kesehatan di wilayah Kecamatan Cisauk dan sekitarnya.
PuskesmasCisauk/promkes
Nomor: PR/002-Pkmcsuk/XII/2024